Ketahui Apa yang Kamu Makan Melalui Label Pangan pada Kemasan #CaraBacaLabelPangan #LabelPangan #FoodLabel

Syahman Wafa Syauqi
7 min readSep 2, 2020

--

Pernahkah kalian membeli produk makanan di warung atau supermarket dekat rumah dan tertarik untuk membaca informasi yang ditulis pada kemasan produk? Untuk apa hal tersebut ditulis? Informasi tersebut merupakan Label Pangan yang akan dibahas pada artikel ini berikut cara membaca Label Pangan yang terdapat dalam kemasan produk yang kalian beli.

Gambar 2.1 Peraturan terkait Label Pangan (sumber: website jdih.pom.go.id [1])

Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor (No.) 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (pada Gambar 2.1), Label Pangan (label) merupakan informasi mengenai makanan yang kita konsumsi tertulis pada kemasan produk. Label ini wajib dicantumkan pada produk pangan olahan eceran yang dikemas menggunakan kemasan untuk diedarkan di Indonesia dan tidak boleh rusak, luntur, dan lepas dari kemasan produk. Sesuai dengan definisi, label ini berfungsi untuk memberitahukan pengetahuan terkait apa yang dikonsumsi konsumen untuk menghindari adanya penutupan suatu informasi oleh produsen. Berikut contoh penyantuman label pada kemasan produk (Gambar 2.2).

Gambar 2.2 Ilustrasi label dalam kemasan produk saus sambal, mi instan, rumput laut kering tabur, dan wafer (sumber: dokumentasi pribadi)

Produk pangan yang diedarkan ke masyarakat harus memiliki label yang memuat: (1) Nama produk; (2) Bahan yang digunakan; (3) Berat produk; (4) Nama serta alamat produsen; (5) Label halal bagi yang dipersyaratkan; (6) Tanggal produksi; (7) Tanggal kadaluarsa; (8) Nomor izin edar (NIE); (9) Asal usul bahan pangan tertentu; dan (10) Keterangan lain [1]. Berikut ilustrasi dari label pangan.

Gambar 2.3a Keterangan Label Pangan pada kemasan tampak depan kemasan produk mi instan (sumber: dokumentasi pribadi)
Gambar 2.3b Keterangan Label Pangan pada kemasan tampak belakang kemasan produk mi instan (sumber: dokumentasi pribadi)

1. Nama produk, kalian dapat mengetahui nama produk secara pasti yang telah dikategorikan pada Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan [2]. Dari ilustrasi produk pada Gambar 2.3a nama produk ialah Mie instan. Dengan mengetahui nama produk, konsumer dapat lebih mudah membedakan produk familiar satu dengan yang lain.

2. Pada daftar bahan yang digunakan, produsen wajib menuliskan semua bahan yang digunakan yakni, bahan utama, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong yang biasa disebutkan pada kolom “Komposisi”. Bahan yang digunakan disusun dari komponen terbanyak hingga paling sedikit. Beberapa bahan utama wajib mencantumkan persentase pada produk.

Gambar 2.4 Komposisi produk saus sambal (sumber: dokumentasi pribadi)

Pada Gambar 2.4, dapat diinformasikan bahwa produk menggunakan air, cabai, bawang, garam, penstabil nabati, penguat rasa (monosodium glutamat/MSG), pengatur keasaman, perisa sintetik, dan pengawet (natrium benzoat dan natrium metabisulfit). Produk tersebut mengandung cabai sebanyak 27% berat produk sebagai bahan utama. Pencantuman persen berat produk dikarenakan bahan tersebut merupakan identitas dari produk.

3. Berat bersih, merupakan satuan berat produk yang siap dikonsumsi dinyatakan dalam gram (g) untuk produk padat, mililiter (ml) untuk produk cair, dan kombinasi keduanya apabila produk berfase kental. Pada ilustrasi Gambar 2.3a produk memiliki massa 85 gram.

4. Nama dan alamat produsen, berisi pihak produsen, distributor, importer, atau pihak pemberi lisensi produk. Alamat wajib memuat nama kota, kodepos, dan Indonesia. Pada Gambar 2.3a, produk tersebut diproduksi di PT. X (disamarkan) yang beralamat Kota Jakarta dengan kodepos 14430.

5. Label (logo) halal, merupakan logo dan nomor registrasi yang didapat setelah produsen mensertifikasi halal produk pada lembaga yang ditentukan (Indonesia: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia/LPPOM). Produk yang telah mendapatkan logo halal menandakan produk tersebut aman (secara rohaniah) dikonsumsi umat muslim. Pada Gambar 2.3a, terdapat logo halal dengan nomor registrasi LPPOM 00090000300799 menandakan bahwa produk halal dikonsumsi. Pada website halalmui.org nomor registrasi tersebut dapat dicek sertifikatnya dengan panduan pada Gambar 2.5a.

Gambar 2.5a Cara pengecekan nomor registrasi LPPOM pada website Halalmui.org
Gambar 2.5b Hasil pencarian nomor registrasi LPPOM pada website Halalmui.org

6. Tanggal dan kode produksi dalam bentuk nomer batch berisi tanggal pembuatan produk dan riwayat produk. Dapat diletakkan terpisah pada produk dengan penyantuman dan instruksi seperti “Lihat bagian bawah kemasan / bagian tutup botol”. Pada Gambar 2.3a, produk memiliki nomor batch CKR B3 33 2 22 8. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi produk sehingga apabila produk tersebut mengalami masalah (mutu dan keamanan) dapat dibedakan dan dianalisis dengan cepat melalui pemberitahuan nomor batch yang bermasalah.

7. Tanggal kadaluarsa, merupakan tanggal berakhirnya suatu kualitas mutu pangan. Dibagi menjadi 2 yakni, <3 bulan (wajib mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun) dan >3 bulan (wajib mencantumkan bulan dan tahun) masa simpan dari produksi. Sama halnya dengan tanggal dan kode produksi, dapat diletakan terpisah pada produk. Pada Gambar 2.3a, pada 22 Desember 2020 (22 12 20) produk berakhir jaminan mutu dan keamanan pangan (kadaluarsa). Tanggal kadaluarsa pada produk yang tidak diecer atau berukuran label dengan luas <10 cm persegi dapat tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan primer (kemasan yang kontak dengan produk), namun tetap mencantumkan kadaluarsa pada kemasan sekunder (kemasan diluar kemasan primer, contoh: kardus atau plastik yang mewadahi produk dalam kemasan).

8. Nomor izin edar (NIE), merupakan nomor tanda registrasi bahwa produk sudah terdaftar BPOM, aman diedarkan, dan aman dikonsumsi. NIE ini juga dapat digantikan oleh Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan daerah setempat apabila pangan masih diproduksi skala rumah tangga. NIE diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” untuk makanan dalam negeri atau “BPOM RI ML” untuk makanan luar negeri. Pada Gambar 2.3a, produk memiliki nomor registrasi BPOM RI MD 231509041002 yang dapat dicek pada website cekbpom.pom.go.id dengan panduan pada Gambar 2.6a.

Gambar 2.6a Cara pengecekan NIE pada website cekbpom.pom.go.id
Gambar 2.6b Hasil pencarian NIE pada website cekbpom.pom.go.id

9. Asal usul bahan, seperti penggunaan material hewani dan nabati yang wajib dicantumkan dalam komposisi bahan. Pada Gambar 2.3b terdapat penggunaan 2 jenis tepung, yakni tepung terigu (dari gandum) dan tepung tapioka (dari singkong).

Untuk produk yang menggunakan atau kontak dengan produk babi, diwajibkan mencantumkan gambar dan peringatan “mengandung babi” atau “pada proses pembuatannya bersinggungan dengan babi” dalam kotak berwarna merah. Pada Gambar 2.7 terdapat contoh gambar peringatan tersebut pada produk daging kaleng babi menandakan bahwa produk berisi bahan berasal babi.

Gambar 2.7 Gambar dan peringatan produk mengandung babi

10. Keterangan lain, dibawah ini mengandung informasi yang pada label. Untuk label informasi nilai gizi dan klaim akan dibahas pada tulisan lain karena pembahasan bisa jadi sangat panjang apabila dibahas dalam satu tulisan ini. Berikut adalah beberapa keterangan lain yang dapat dicantumkan pada label.

10.1 Label gizi atau informasi nilai gizi (wajib dicantumkan sesuai aturan BPOM)

Gambar 2.8 Informasi nilai gizi pada kemasan produk rumput laut kering tabur

10.2 Informasi kesehatan (wajib dicantumkan bila menggunakan gula, garam, dan lemak pada jumlah yang berisiko menimbulkan penyakit)

Gambar 2.9 Informasi kesehatan pada kemasan produk garam

10.3 Keterangan peruntukan (wajib pada produk tertentu memuat informasi target atau non target konsumer, melibatkan bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan orang dengan penyakit tertentu)

Gambar 2.10 Keterangan peruntukan pada produk kental manis (sumber: dokumentasi pribadi)

10.4 Cara penggunaan atau saran penyajian (wajib pada produk pangan tidak siap saji atau membutuhkan penyiapan sebelum disajikan)

Gambar 2.11 Cara penyajian pada kemasan produk mi instan (sumber: dokumentasi pribadi)

10.5 Cara penyimpanan (wajib untuk produk dengan masa simpan yang dipengaruhi kondisi penyimpanan dan untuk produk yang lebih dari satu kali saji[produk yang tidak habis dalam satu kali makan])

Gambar 2.12 Petunjuk penyimpanan pada kemasan produk wafer (sumber: dokumentasi pribadi)

10.6 Alergen (wajib dicantumkan untuk produk dengan bahan berasal dari sereal mengandung gluten, telur, makanan laut, kacang tanah dan kedelai, susu, kacang pohon, dan sulfit terkecuali bahan tersebut telah mengalami pemurnian)

Gambar 2.13 Keterangan alergen yang terdapat pada kemasan produk mi instan (sumber: dokumentasi pribadi)

10.7 Keterangan peringatan (untuk produk minuman beralkohol wajib mencantumkan kadar alkohol dan tulisan “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM” dan turunan susu yang wajib mencantumkan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu)

Gambar 2.14 Label peringatan pada kemasan produk bir (sumber: https://m.happyfresh.id/grand-lucky-scbd/products/bali-hai-premium-lager-beer-150818/prost-international-quality-lager-beer-164505/)

10.8 Klaim (gizi, kesehatan, dan lainnya, sesuai dengan aturan BPOM)

Gambar 2.15 Label klaim gizi pada kemasan produk wafer (sumber: dokumentasi pribadi)
Gambar 2.16 Label layanan pengaduan konsumen, barcode, sertifikasi keamanan dan mutu, dan logo mendukung kelestarian lingkunan pada kemasan produk wafer (sumber: dokumentasi pribadi)

10.9 Layanan pengaduan konsumen (tidak wajib, ilustrasi pada Gambar 2.16)

10.10 Barcode (wajib, ilustrasi pada Gambar 2.16)

10.11 Sertifikasi keamanan dan mutu (contoh: SNI, tidak wajib, ilustrasi pada Gambar 2.16)

10.12 Logo mendukung kelestarian lingkungan (tidak wajib, ilustrasi pada Gambar 2.16)

Sekian, beberapa label pangan yang wajib dan dapat dicantumkan pada kemasan produk yang kita konsumsi. Untuk keterangan label informasi nilai gizi dan klaim nanti akan saya coba buat bahasan karena memang memiliki aturan sendiri dalam pencantuman label tersebut. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Salam hangat,

Syahman Wafa Syauqi

Daftar Pustaka

[1] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta

[2] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Jakarta

--

--

Syahman Wafa Syauqi
Syahman Wafa Syauqi

Written by Syahman Wafa Syauqi

Food sci & tech graduate • Shares what enter your body through your dish • Bekasi City, ID

No responses yet